Baru-baru ini tengah hangat soal masalah pemilihan seorang pemimpin, didaerah tersebut terdapat seorang calon pemimpin yang non muslim. Kebanyak orang sebelumnya tidak mengetahui akan hukum memilih pemimpin kafir. Namun, hal itu berubah ketika calon pemimpin tersebut menyerukan sebuah pernyataan yang menistakan agama Islam.
Ramailah perbincangan tentang hukum sebenarnya tentang memilih pemimpin kafir. Bolehkah umat muslim memilih pemimpin kafir sedangkan masih ada calon pemimpin muslim ?
Sungguh, seorang muslim yang memilih non muslim sebagai pemimpin berarti ia telah menentang Allah, Rasulullah dan ijma para ulama. Karena dengan memilih pemimpin kafir pula akang membuat kaum muslim 'dikerjai' dengan wewenangnya.
Bagaimana seorang pemimpin akan mengajak beriman sedangkan pemimpinya pun tidak beriman ?. Maka sungguh penting bagi kita untuk memilih kaum muslim sebagai pemimpin kita.
Terdapat banyak dalil yang melarang umat islam memilih pemimpin kafir. Allah berfirman,
لَّا يَتَّخِذِ ٱلۡمُؤۡمِنُونَ ٱلۡكَـٰفِرِينَ أَوۡلِيَآءَ مِن دُونِ ٱلۡمُؤۡمِنِينَۖ وَمَن يَفۡعَلۡ ذَٲلِكَ فَلَيۡسَ مِنَ ٱللَّهِ فِى شَىۡءٍ إِلَّآ أَن تَتَّقُواْ مِنۡهُمۡ تُقَٮٰةً۬ۗ وَيُحَذِّرُڪُمُ ٱللَّهُ نَفۡسَهُ ۥۗ وَإِلَى ٱللَّهِ ٱلۡمَصِيرُ
"Janganlah orang-orang mu’min mengambil orang-orang kafir menjadi wali dengan meninggalkan orang-orang mu’min. Barangsiapa berbuat demikian, niscaya lepaslah ia dari pertolongan Allah kecuali karena [siasat] memelihara diri dari sesuatu yang ditakuti dari mereka. Dan Allah memperingatkan kamu terhadap diri [siksa]-Nya. Dan hanya kepada Allah kembali [mu]." (QS.Ali-Imran:28)
Allah subahahu Wata'ala juga berfirman,
يَـٰٓأَيُّہَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ أَطِيعُواْ ٱللَّهَ وَأَطِيعُواْ ٱلرَّسُولَ وَأُوْلِى ٱلۡأَمۡرِ مِنكُمۡۖ فَإِن تَنَـٰزَعۡتُمۡ فِى شَىۡءٍ۬ فَرُدُّوهُ إِلَى ٱللَّهِ وَٱلرَّسُولِ إِن كُنتُمۡ تُؤۡمِنُونَ بِٱللَّهِ وَٱلۡيَوۡمِ ٱلۡأَخِرِۚ ذَٲلِكَ خَيۡرٌ۬ وَأَحۡسَنُ تَأۡوِيلاً
"Hai orang-orang yang beriman, ta’atilah Allah dan ta’atilah Rasul [Nya], dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah [Al Qur’an] dan Rasul [sunnahnya], jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama [bagimu] dan lebih baik akibatnya." (QS.An-Nisa:59)
Didalam surat An-nisa:59 diatas ketika kata "Min kum" berarti diantara kalian yang bermakna diantara seluruh kaum muslimin.
Dan pada Syarah Shahih Muslim, ulama sepakat bahwa dilarang kaum muslim untuk memilih orang kafir sebagai pemimpinya, juga ketika seorang pemimpin kafir melakukan kekufuran maka harus dilengserkan.
Al-Qurthubi pun mengatakan demikian ketika menafsirkan Al-Imran ayat 118,
Allah melarang kaum muslim, dalam ayat ini, untuk tidak menjadi orang kafir, penyembah aliran sesat, atau yahudi untuk dijadikan teman dekat, menyerahkan urusan, dan memberinya kepercayaan penuh.
Kesimpulan
Sehingga dari pernyataan diatas yang barasalkan dari dali yang shahih, dapat kita ketahui bahwa memilih orang kafir sebagai pemimpin adalah Dilarang. Selain itu juga karena bila orang non-islam menjadi pemimpin ia tidak akan merasakan hal yang dirasakan kaum muslim sehingga ia tidak akan bisa memenuhi kebutuhan-kebutuhan kaum muslimin.
Juga selain itu bila orang kafir dijadikan pemimpin maka ia tidak mungkin mengajak kita untuk beriman kepada Allah, bertaqwa dan mendekatkan diri kepada-Nya karena iapun tidak beriman.
Terlepas dari masalah politik, kita harus terus menegakan aqidah kita, jangan sampai hanya karena masalah seperti ini kita kehilangan keislaman kita dengan saling menghujat satu sama lain, yang satu mengadu domba yang lainya dan saling menyalahi atas kesalahan-kesalahanya. Sebagai muslim yang baik sudah sepatutnya kita harus menyerukan hukum Allah Subhanahu Wata'ala namun tetap dibingkai dengan ciri akhlaq muslim yaitu akhlaqul karimah.
Wallahu A'lam Bishawab.
Post a Comment