Masalah ini dimulai karena urusan utang piutang antara kedua anak Siti Rohaya yang sudah berumur lanjut yaitu 83 tahun. Ibu yang biasa di sebut dengan panggilan Amih ini digugat ke pengadilan karena masalah hutang piutangnya. Niatan Amin yang ingin membantu anaknya dengan bersedia menandatangani bahwa ia bersedia untuk menyatakan bahwa dirinyalah yang memilik hutang agar anaknya tidak ditalak oleh suaminya.
"Amih mah enggak nyangka anak yang disayang Amin malah menggugat ke pengadilan." Ungkap Amih ketika ditemui di kediaman anak bungsunya dikeluarahan Muara Sanding, Garut Kota, Garut, Jum'at 24 Maret 2017.
Sambil mengusap linangan air matanya, Yani Suryani memohon agar Amih menandatangani surat pernyataan bahwa Amihlah yang mempunyai hutang kepada anaknya yang disayang itu.
Maka dengan teganya Yani menggugat ibunya sendiri ! "Dia cuman ngomong tantanganin surat ini, katanya dia takut dicerai oleh suaminya." Katanya.
Mendengar cerita anaknya yang datang kepada orang tua untuk meminta pertolongan seperti itu, mana ada orang tua yang akan membiarkanya begitu saja, pastilah orang tua yang sayang terhadap anaknya akan menolongnya.
"Ya Amih selaku orang tua kan enggak mau lihat anaknya disakitin, ya Amih tanda tangan aja," Kata Amih sambil mengusap air matanya. Amih sangat berharap bahwa anaknya dan menantunya mau menyelesaikan masalah ini dengan jalur kekeluargaan.
"Udah capek Amih harus (bolak balik) terus ke pengadilan," pungkasnya.
Kasus ini berakar pada 2001 saat salah satu anak Amih yang meminjam uang kepada Yani dan suaminya Handoko sekitar 42 Juta. Namun, hingga saat ini belum dapat dilunasi oleh anaknya yang meminjam tersebut yaitu Asep Ruhiyat. Saat ini hutang tersebut masih tersisa Rp 20 juta. Selang 16 tahun, Yani malah menggugat orang yang telah merawatnya, membesarkanya, melahirkanya, dan berkorban untuknya. Parahnya ia menuntut Rp 18 Miliar untuk kerugian materil dan immateril.
Post a Comment